Pages

Popular Posts

Sabtu, 19 Desember 2015




BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PASUNDAN

Jl. Lengkong Besar No. 68, Bandung 40261, Telp. (022) 4262226, Fax (022) 4217340, Email : bpm.fhunpas.bdg@gmail.com

 
 
 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KETUA UMUM
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
PERIODE 20152016
PLENO I

A.   Pendahuluan
Bismillahirrahmannirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada Tuhan yang maha kuasa yang telah mana senantiasa memberi rahmat serta hidayah sehingga kita semua biasa berkumpul di ruangan yang mudah-mudahan di ridhai ini.

Hadirin peserta rapat pleno yang kami banggakan pada beberapa bulan yang lalu yaitu tepatnya pada bulan Juni kita semua dilantik sebagai pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasunda Bandung yang merupakan organisasi internal kampus dan pada saat itu pula kita semua telah memiliki kewajiban yang lebih daripada Mahasiswa pada umumnya. Didalam sebuah organisasi tentu produktivitas adalah modal awal yang seharusnya menjadi landasan dalam bergerak oleh setiap individu pengurus organisasi tersebut. Produktivitas bukan hanya sebuah pencapaian akan tetapi lebih daripada target yang seharusnya dicapai pada waktu yang telah tersedia.
Dan katakanlah: “bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kamu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. (Q.S. At-taubah:105). Firman Tuhan ini kami kutip sebagai landasan dalam agama untuk berniat dan bekerja secara produktif, bahwa Tuhan berjanji akan menunjukan kepada orang-orang mukmin bagi umat yang senatiasa bekerja untuk mencari Rida-Nya.

Pada kesempatan yang berbahagia ini,  kita akan menjalankan suatu mekanisme yang terpenting dalam lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasudan. Mekanisme tersebut adalah Rapat Pleno I yang merupakan forum evaluasi yang dilakukan oleh internal BPM terhadap personalia pengurus BPM. Tujuan dari diadakannya rapat pleno I dalam rangka menentukan, merumuskan dan mengevaluasi hal-hal yang signifikan untuk kemajuan BPM FH UNPAS kedepan.

Tak ada gading yang tak retak” pribahasa kuno ini menggambarkan bahawa tiada manusia yang tidak mungkin lepas dari kesalahan, begitu juga para pengurus BPM yang sejatinya hanyalah manusia biasa. Sebagai manusia biasa kita sadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan serta kesalahan-kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja sama sekali dalam pengurusan selama satu semester ini. Tentu semua pengurus pada awalnya akan mengabdikan dirinya secara penuh terhadap BPM, akan tetapi begitu banyak hal-hal yang tidaklah sama sekali direncanakan terjadi ditengah perjalanan organisasi ini sehingga menyebabkan produktivitas tidak tercapai.
Semoga diranah evaluasi ini akan membuat Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas lebih baik dan selalu ada untuk mahasiswa Fakultas Hukum Unpas. Amiin



B.     Sistematika Laporan
A. Pendahuluan
B. Sistematika Laporan
C. Kondisi Objektif (Internal Dan Eksternal)
D. Evaluasi Dan Proyeksi
E. Penutup Dan Lembar Pengesahan

C.    Kondisi Objektif
1. Kondisi Internal
Dalam satu semester pengurusan beberapa personalia pengurus dirasakan antara ada dan tiada, maksudnya adalah selalu ada terlihat oleh mata akan tetapi diarasa tidak ada dalam menjalankan kewajiban. Kewajiban bukan sebuah perintah, akan tetapi kewajiban adalah pasangan sejati dari sebuah jabatan yang harus terselesaikan secara profesioanal.

2. Kondisi Eksternal
                        Perlu kita sadari bahwa Organisasi ini tidak hidup sendiri dan tidak akan pernah bisa hidup sendiri. Beberapa komponen pendukung beridirinya organisasi ini tentu sesuatu yang harus dijadikan kawan setia.
Layaknya seorang kawan maka banyak hal yang belum dilakukan seorang kawan (BPM) terhadap kawannya.



D.    Evaluasi Dan Proyeksi
1. Evaluasi
            Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami dalam perjalanan selama satu semester ini, antara lain:
-          Intensitas pengurus dalam melaksanakan tanggung jawab menjadi persoalan yang utama
-          Pemahan terhadap PD, PRT, dan PO yang minim sehingga mengakibatkan masih seringnya pengurus seakan meraba-raba dalam bekerja
-          Pemahan pengurus terhadap legislasi yang kurang juga mengakibatkan salah satu tujuan sebuah organisasi legislatif kurang maksiamal
-          Kekritisan terhadap internal BPM, serta lingkungan sosial kampus juga mejadi catatan penting dalam pengurusan ini

2. Proyeksi
                        melihat dari beberapa poin diatas, maka harapan kami pada kepengurusan selanjutnya disemester 2 adalah:
-          Pengurus lebih merasa dan aktif dalam menjalankan tanggung jawab
-          Membaca, mengkaji, mentafsirkan, serta menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah diatur pada PD, PRT, dan PO kelembagaan FH Unpas
-          Sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan yang berada di fakultas hukum maka seharusnya menjadi nilai yang biasa dalam pembuatan peraturan akan lebih produktif ketika dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakunan oleh praktisi hukum
-          Daya analisa yang dapat membangun organisasi ini tentu menjadi harapan kami.



E.     Penutup
Berbagai evaluasi yang telah dilakukan dan proyeksi bukanlah sebuah angan-angan melainkan  sebuah gagasan yang harus direalisasikan di Kepengurusan Semester II Badan Perwakilan Mahasiswa FH UNPAS kedepan, guna mewujudkan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang lebih baik kedepan.
Demikianlah laporan ini saya sampaikan mudah-mudahan kita semua menjadi manusia yang lebih baik lagi, menjadi lebih peduli terhadap lingkungan sekitar yaitu khususnya kampus tercinta ini. Tidak lupa saya ucapkan beribu-ribu terima kasih atas kerja-samanya selama satu semester pengurusan ini.

Diam tertindas atau bangkit melawan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.


                       Bandung, 18 Desember 2015
                       Ketua Umum BPM FH Unpas

                                Heri Febriansyah
                                NPM: 12.1000.275
Minggu, 13 Juli 2014
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan konflik bersenjata. Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan perempuan.

Atas penguasaan panjang, berbagai agresi dan serangan yang dilakukan Israel, kami dari Himpunan mahasiswa Islam (HmI) komisariat hukum unpas “Mengecam dan mengutuk serangan Israel terhadap Palestina”. Kami menyatakan bahwa perjuangan rakyat Palestina untuk membela tanah air, serta kedaulatanya sudah tepat, karena kebebasan penuh Palestina adalah salah satu bagian perwujudan menuju perdamaian sejati di Timur Tengah. Kami mendukung secara penuh setiap upaya dan bentuk perjuangan rakyat Palestina dalam mempertahankan diri dan perlawanannya atas setiap tindasan keji yang dilakukan oleh Israel. Bersama ini, kami juga menuntut:

  1. Pemerintah Indonesia untuk pro aktif dalam penyelesaian konflik di Palestina,
  2. PBB untuk memberikan resolusi atas konflik yang terjadi di Palestina,
  3. Menegakkan supermasi HAM,
  4. Mengajak kedua negara untukmelakukan genjatan senjata,
  5. Membawa penjahat perang ke mahkamah internasionalkarena telah melakukan kejahatan genosida.

Bersama ini, Kami juga menyerukaan kepada pemuda, mahasiswa di Indonesia dan seluruh rakyat dunia untuk bersikap secara tegas mengutuk kejahatan Israel terhadap Palestina, memberikan solidaritas dan mendukung perjuangan pembebasan rakyat Palestina, memperkuat Gerakan Solidaritas Internasional, bersatu-padu bersama seluruh rakyat tertindas didunia untuk berjuang melawan dominasi di berbagai negeri sebagai satu-satunya jalan mewujudkan perdamaian sejati didunia.

Hidup Rakyat Palestina!



Bandung, 11 juli 2014




Himpunan mahasiswa Islam (HmI)

Komisariat Hukum Unpas

Jumat, 28 Februari 2014




                Didalam UUD’45 pada BAB XIV tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (amandemen keempat) haruslah kita renungkan bersama sebagai warga Negara Indonesia. Kareena didalam pasal ini ada kata yang susah untuk dimengerti dan sangan rancu.
Berikut adalah pasalnya:

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33

(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

                Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat ini sungguh kontroversial akan ketidak jelasannya, dan jika diperdebatkan akan memakan waktu yang lama tanpa kesimpulan yang jelas. Adapun pertanyaan yang mendasar pada ayat ini ialah:
-          Bumi dan Air dan Kekayaan alam (hah?) bukankah didalam bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak seperti itu melainkan BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM...... Itu pelajaran saya waktu kelas 3 sekolah dasar.
-          Apa saja batasan Negara dalam menguasai Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya ? kalo kata anak gaul sih GJ alias gajelas hahaaa
-          Lalu maksud dari kata dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Sepertinya ini kalimat jebakan untuk menjebak masyarakat awam L

Lalu pasal 33 ayat (4) yang sangat membingungkan dan sangat rancu ialah kata DEMOKRASI EKONOMI. Terus terang saja saya tidak mengerti dengan kata tersebut. Jika pembaca ada yang bisa menjelaskan tentang kata tersebut, saya mohon untuk jelaskan kepada saya J
Ini adalah seputar pesoalan yang ada pada UUD 1945, dan jika kita mau bahas lebih jauh maka masih banyak terdapat pasal-pasal yang sama rancunya dengan pasal diatas.
Ayo peduli dengan bangsa ini, dan lakukan perubahan demi INDONESIA yang lebih maju. MERDEKA!!!