Pages
Popular Posts
-
[Intro] C G Bm G C Andai semuanya tak seperti begini D G Cint...
-
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN Jl. Lengkong Besar No. 68, Bandung 40261, Telp...
-
SEJARAH PERPECAHAN HMI Fragmentasi didalam gerakan mahasiswa bukanlah hal yang mengejutkan karena gerakan mahasiswa memang bukan ger...
-
Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum Tujuan penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum terdapat dalam pasal 1 surat keputusan...
-
Sebuah ciuman romantis Ciuman romantis adalah cara untuk menunjukkan kasih sayang ke...
-
Didalam UUD’45 pada BAB XIV tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (amandemen keempat...
-
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia ...
Sabtu, 19 Desember 2015
BADAN PERWAKILAN
MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
PASUNDAN
Jl. Lengkong
Besar No. 68, Bandung 40261, Telp. (022) 4262226, Fax (022) 4217340, Email : bpm.fhunpas.bdg@gmail.com
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
KETUA
UMUM
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
PERIODE
2015
– 2016
PLENO I
A. Pendahuluan
Bismillahirrahmannirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita kepada
Tuhan yang maha kuasa yang telah mana senantiasa memberi rahmat serta hidayah
sehingga kita semua biasa berkumpul di ruangan yang mudah-mudahan di ridhai
ini.
Hadirin peserta rapat pleno yang kami banggakan pada
beberapa bulan yang lalu yaitu tepatnya pada bulan Juni kita semua dilantik
sebagai pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasunda
Bandung yang merupakan organisasi internal kampus dan pada saat itu pula kita
semua telah memiliki kewajiban yang lebih daripada Mahasiswa pada umumnya. Didalam
sebuah organisasi tentu produktivitas adalah modal awal yang seharusnya menjadi
landasan dalam bergerak oleh setiap individu pengurus organisasi tersebut.
Produktivitas bukan hanya sebuah pencapaian akan tetapi lebih daripada target
yang seharusnya dicapai pada waktu yang telah tersedia.
Dan
katakanlah: “bekerjalah kamu, maka Allah
dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kamu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang
nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. (Q.S.
At-taubah:105). Firman Tuhan ini kami kutip sebagai landasan dalam agama untuk
berniat dan bekerja secara produktif, bahwa Tuhan berjanji akan menunjukan
kepada orang-orang mukmin bagi umat yang senatiasa bekerja untuk mencari
Rida-Nya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan menjalankan suatu mekanisme yang
terpenting dalam lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasudan.
Mekanisme tersebut adalah Rapat Pleno I yang merupakan forum evaluasi yang
dilakukan oleh internal BPM terhadap personalia pengurus BPM. Tujuan dari
diadakannya rapat pleno I dalam rangka menentukan, merumuskan dan mengevaluasi
hal-hal yang signifikan untuk kemajuan BPM FH UNPAS kedepan.
“Tak ada gading
yang tak retak” pribahasa kuno ini menggambarkan bahawa tiada manusia yang
tidak mungkin lepas dari kesalahan, begitu juga para pengurus BPM yang
sejatinya hanyalah manusia biasa. Sebagai manusia biasa kita sadari bahwa masih
banyak kekurangan-kekurangan serta kesalahan-kesalahan yang disengaja maupun
tidak disengaja sama sekali dalam pengurusan selama satu semester ini. Tentu
semua pengurus pada awalnya akan mengabdikan dirinya secara penuh terhadap BPM,
akan tetapi begitu banyak hal-hal yang tidaklah sama sekali direncanakan
terjadi ditengah perjalanan organisasi ini sehingga menyebabkan produktivitas
tidak tercapai.
Semoga diranah evaluasi ini akan membuat Badan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas lebih baik dan selalu ada untuk mahasiswa Fakultas
Hukum Unpas. Amiin
B. Sistematika
Laporan
A. Pendahuluan
B. Sistematika Laporan
C. Kondisi Objektif (Internal Dan Eksternal)
D. Evaluasi Dan Proyeksi
E. Penutup Dan Lembar Pengesahan
C. Kondisi
Objektif
1.
Kondisi Internal
Dalam satu semester pengurusan beberapa personalia
pengurus dirasakan antara ada dan tiada, maksudnya adalah selalu ada terlihat
oleh mata akan tetapi diarasa tidak ada dalam menjalankan kewajiban. Kewajiban
bukan sebuah perintah, akan tetapi kewajiban adalah pasangan sejati dari sebuah
jabatan yang harus terselesaikan secara profesioanal.
2.
Kondisi Eksternal
Perlu kita
sadari bahwa Organisasi ini tidak hidup sendiri dan tidak akan pernah bisa
hidup sendiri. Beberapa komponen pendukung beridirinya organisasi ini tentu
sesuatu yang harus dijadikan kawan setia.
Layaknya
seorang kawan maka banyak hal yang belum dilakukan seorang kawan (BPM) terhadap
kawannya.
D. Evaluasi
Dan Proyeksi
1.
Evaluasi
Ada beberapa hal yang menjadi
catatan kami dalam perjalanan selama satu semester ini, antara lain:
-
Intensitas
pengurus dalam melaksanakan tanggung jawab menjadi persoalan yang utama
-
Pemahan
terhadap PD, PRT, dan PO yang minim sehingga mengakibatkan masih seringnya
pengurus seakan meraba-raba dalam bekerja
-
Pemahan
pengurus terhadap legislasi yang kurang juga mengakibatkan salah satu tujuan
sebuah organisasi legislatif kurang maksiamal
-
Kekritisan
terhadap internal BPM, serta lingkungan sosial kampus juga mejadi catatan
penting dalam pengurusan ini
2. Proyeksi
melihat dari beberapa poin diatas, maka harapan kami pada
kepengurusan selanjutnya disemester 2 adalah:
-
Pengurus
lebih merasa dan aktif dalam menjalankan tanggung jawab
-
Membaca,
mengkaji, mentafsirkan, serta menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah diatur
pada PD, PRT, dan PO kelembagaan FH Unpas
-
Sebagai
pengurus organisasi kemahasiswaan yang berada di fakultas hukum maka seharusnya
menjadi nilai yang biasa dalam pembuatan peraturan akan lebih produktif ketika
dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakunan oleh praktisi hukum
-
Daya
analisa yang dapat membangun organisasi ini tentu menjadi harapan kami.
E. Penutup
Berbagai evaluasi yang telah dilakukan dan proyeksi
bukanlah sebuah angan-angan melainkan
sebuah gagasan yang harus direalisasikan di Kepengurusan Semester II
Badan Perwakilan Mahasiswa FH UNPAS kedepan, guna mewujudkan Badan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang lebih baik kedepan.
Demikianlah laporan ini saya sampaikan mudah-mudahan kita
semua menjadi manusia yang lebih baik lagi, menjadi lebih peduli terhadap
lingkungan sekitar yaitu khususnya kampus tercinta ini. Tidak lupa saya ucapkan
beribu-ribu terima kasih atas kerja-samanya selama satu semester pengurusan
ini.
Diam
tertindas atau bangkit melawan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bandung, 18 Desember 2015
Ketua Umum BPM FH Unpas
Heri Febriansyah
NPM: 12.1000.275
Minggu, 13 Juli 2014
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan konflik bersenjata. Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan perempuan.
Atas penguasaan panjang, berbagai agresi dan serangan yang dilakukan Israel, kami dari Himpunan mahasiswa Islam (HmI) komisariat hukum unpas “Mengecam dan mengutuk serangan Israel terhadap Palestina”. Kami menyatakan bahwa perjuangan rakyat Palestina untuk membela tanah air, serta kedaulatanya sudah tepat, karena kebebasan penuh Palestina adalah salah satu bagian perwujudan menuju perdamaian sejati di Timur Tengah. Kami mendukung secara penuh setiap upaya dan bentuk perjuangan rakyat Palestina dalam mempertahankan diri dan perlawanannya atas setiap tindasan keji yang dilakukan oleh Israel. Bersama ini, kami juga menuntut:
- Pemerintah Indonesia untuk pro aktif dalam penyelesaian konflik di Palestina,
- PBB untuk memberikan resolusi atas konflik yang terjadi di Palestina,
- Menegakkan supermasi HAM,
- Mengajak kedua negara untukmelakukan genjatan senjata,
- Membawa penjahat perang ke mahkamah internasionalkarena telah melakukan kejahatan genosida.
Bersama ini, Kami juga menyerukaan kepada pemuda, mahasiswa di Indonesia dan seluruh rakyat dunia untuk bersikap secara tegas mengutuk kejahatan Israel terhadap Palestina, memberikan solidaritas dan mendukung perjuangan pembebasan rakyat Palestina, memperkuat Gerakan Solidaritas Internasional, bersatu-padu bersama seluruh rakyat tertindas didunia untuk berjuang melawan dominasi di berbagai negeri sebagai satu-satunya jalan mewujudkan perdamaian sejati didunia.
Hidup Rakyat Palestina!
Bandung, 11 juli 2014
Himpunan mahasiswa Islam (HmI)
Komisariat Hukum Unpas
Jumat, 28 Februari 2014
Berikut adalah pasalnya:
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 33 ayat
(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat ini sungguh kontroversial akan ketidak
jelasannya, dan jika diperdebatkan akan memakan waktu yang lama tanpa
kesimpulan yang jelas. Adapun pertanyaan yang mendasar pada ayat ini ialah:
-
Bumi dan
Air dan Kekayaan
alam (hah?) bukankah didalam bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak seperti
itu melainkan BUMI, AIR DAN
KEKAYAAN ALAM...... Itu pelajaran saya waktu kelas 3 sekolah dasar.
-
Apa saja
batasan Negara dalam menguasai Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya ? kalo kata anak gaul sih GJ
alias gajelas hahaaa
-
Lalu
maksud dari kata dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat? Sepertinya ini kalimat jebakan untuk menjebak masyarakat
awam L
Lalu pasal 33 ayat (4) yang sangat membingungkan
dan sangat rancu ialah kata DEMOKRASI
EKONOMI. Terus terang saja saya tidak mengerti dengan kata tersebut. Jika pembaca
ada yang bisa menjelaskan tentang kata tersebut, saya mohon untuk jelaskan
kepada saya J
Ini adalah seputar pesoalan yang ada pada UUD
1945, dan jika kita mau bahas lebih jauh maka masih banyak terdapat pasal-pasal
yang sama rancunya dengan pasal diatas.
Ayo peduli dengan bangsa ini, dan lakukan perubahan demi INDONESIA yang
lebih maju. MERDEKA!!!
Langganan:
Postingan (Atom)