Pages
Popular Posts
-
[Intro] C G Bm G C Andai semuanya tak seperti begini D G Cint...
-
SEJARAH PERPECAHAN HMI Fragmentasi didalam gerakan mahasiswa bukanlah hal yang mengejutkan karena gerakan mahasiswa memang bukan ger...
-
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN Jl. Lengkong Besar No. 68, Bandung 40261, Telp...
-
Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum Tujuan penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum terdapat dalam pasal 1 surat keputusan...
-
Didalam UUD’45 pada BAB XIV tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (amandemen keempat...
-
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia ...
Senin, 08 April 2013
Tujuan
penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum
Tujuan penyelenggaraan
pendidikan ilmu hukum terdapat dalam pasal
1 surat keputusan (SK) Mendikbud no. 325/1994, yaitu:
1. Menguasai
hukum Indonesia,
2. Menguasai
dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan
hukum,
3. Mengenal
dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan,
4. Mampu
menganalisis masalah hukum dalam masyarakat,
5. Mampu
menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan
bijak sana dan berdasarkan prinsip hukum.
Fungsi PIH:
1. Memberikan
introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum,
2. Berusaha
untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian
penting dari pada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan
ilmu pengtahuan hukum,
3. Memperkenalkan
ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk dari pada hukum
dalam segala bentuk dan manifestasinya,
4. Merupakan
dasar dalam rangka study hukum. Tanpa memahami PIH secara tuntas dan seksama
tidak akan dapat diperoleh pengertian yang baik tentang cabang ilmu hukum,
5. Mengkualifikasikan
mata pelajaran, pendahukuan, pembukaan kearah ilmu pengetahuan pada tingkat
persiapan.
Diatas
adalah tujuan pengadaan ilmu hukum pada perguruan tinggi dan fungsi pengantar
ilmu hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar