Pages

Popular Posts

Senin, 08 April 2013


Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum

Tujuan penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum terdapat dalam pasal 1 surat keputusan (SK) Mendikbud no. 325/1994, yaitu:

1.      Menguasai hukum Indonesia,
2.      Menguasai dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum,
3.      Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan,
4.      Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat,
5.      Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijak sana dan berdasarkan prinsip hukum.

Fungsi PIH:

1.      Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum,
2.      Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian penting dari pada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengtahuan hukum,
3.      Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk dari pada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya,
4.      Merupakan dasar dalam rangka study hukum. Tanpa memahami PIH secara tuntas dan seksama tidak akan dapat diperoleh pengertian yang baik tentang cabang ilmu hukum,
5.      Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahukuan, pembukaan kearah ilmu pengetahuan pada tingkat persiapan.

Diatas adalah tujuan pengadaan ilmu hukum pada perguruan tinggi dan fungsi pengantar ilmu hukum.

0 komentar: