Pages
Popular Posts
-
[Intro] C G Bm G C Andai semuanya tak seperti begini D G Cint...
-
SEJARAH PERPECAHAN HMI Fragmentasi didalam gerakan mahasiswa bukanlah hal yang mengejutkan karena gerakan mahasiswa memang bukan ger...
-
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN Jl. Lengkong Besar No. 68, Bandung 40261, Telp...
-
Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum Tujuan penyelenggaraan pendidikan ilmu hukum terdapat dalam pasal 1 surat keputusan...
-
Didalam UUD’45 pada BAB XIV tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (amandemen keempat...
-
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia ...
Minggu, 13 Juli 2014
Tidak puas dengan pertumpahan darah dan agresi oleh israel terhadap palestina, kini Israel kembali melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan konflik bersenjata. Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan perempuan.
Atas penguasaan panjang, berbagai agresi dan serangan yang dilakukan Israel, kami dari Himpunan mahasiswa Islam (HmI) komisariat hukum unpas “Mengecam dan mengutuk serangan Israel terhadap Palestina”. Kami menyatakan bahwa perjuangan rakyat Palestina untuk membela tanah air, serta kedaulatanya sudah tepat, karena kebebasan penuh Palestina adalah salah satu bagian perwujudan menuju perdamaian sejati di Timur Tengah. Kami mendukung secara penuh setiap upaya dan bentuk perjuangan rakyat Palestina dalam mempertahankan diri dan perlawanannya atas setiap tindasan keji yang dilakukan oleh Israel. Bersama ini, kami juga menuntut:
- Pemerintah Indonesia untuk pro aktif dalam penyelesaian konflik di Palestina,
- PBB untuk memberikan resolusi atas konflik yang terjadi di Palestina,
- Menegakkan supermasi HAM,
- Mengajak kedua negara untukmelakukan genjatan senjata,
- Membawa penjahat perang ke mahkamah internasionalkarena telah melakukan kejahatan genosida.
Bersama ini, Kami juga menyerukaan kepada pemuda, mahasiswa di Indonesia dan seluruh rakyat dunia untuk bersikap secara tegas mengutuk kejahatan Israel terhadap Palestina, memberikan solidaritas dan mendukung perjuangan pembebasan rakyat Palestina, memperkuat Gerakan Solidaritas Internasional, bersatu-padu bersama seluruh rakyat tertindas didunia untuk berjuang melawan dominasi di berbagai negeri sebagai satu-satunya jalan mewujudkan perdamaian sejati didunia.
Hidup Rakyat Palestina!
Bandung, 11 juli 2014
Himpunan mahasiswa Islam (HmI)
Komisariat Hukum Unpas
Jumat, 28 Februari 2014
Berikut adalah pasalnya:
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 33 ayat
(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat ini sungguh kontroversial akan ketidak
jelasannya, dan jika diperdebatkan akan memakan waktu yang lama tanpa
kesimpulan yang jelas. Adapun pertanyaan yang mendasar pada ayat ini ialah:
-
Bumi dan
Air dan Kekayaan
alam (hah?) bukankah didalam bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak seperti
itu melainkan BUMI, AIR DAN
KEKAYAAN ALAM...... Itu pelajaran saya waktu kelas 3 sekolah dasar.
-
Apa saja
batasan Negara dalam menguasai Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya ? kalo kata anak gaul sih GJ
alias gajelas hahaaa
-
Lalu
maksud dari kata dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat? Sepertinya ini kalimat jebakan untuk menjebak masyarakat
awam L
Lalu pasal 33 ayat (4) yang sangat membingungkan
dan sangat rancu ialah kata DEMOKRASI
EKONOMI. Terus terang saja saya tidak mengerti dengan kata tersebut. Jika pembaca
ada yang bisa menjelaskan tentang kata tersebut, saya mohon untuk jelaskan
kepada saya J
Ini adalah seputar pesoalan yang ada pada UUD
1945, dan jika kita mau bahas lebih jauh maka masih banyak terdapat pasal-pasal
yang sama rancunya dengan pasal diatas.
Ayo peduli dengan bangsa ini, dan lakukan perubahan demi INDONESIA yang
lebih maju. MERDEKA!!!
Langganan:
Komentar (Atom)