Pages

Popular Posts

Jumat, 28 Februari 2014




                Didalam UUD’45 pada BAB XIV tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (amandemen keempat) haruslah kita renungkan bersama sebagai warga Negara Indonesia. Kareena didalam pasal ini ada kata yang susah untuk dimengerti dan sangan rancu.
Berikut adalah pasalnya:

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33

(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

                Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat ini sungguh kontroversial akan ketidak jelasannya, dan jika diperdebatkan akan memakan waktu yang lama tanpa kesimpulan yang jelas. Adapun pertanyaan yang mendasar pada ayat ini ialah:
-          Bumi dan Air dan Kekayaan alam (hah?) bukankah didalam bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak seperti itu melainkan BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM...... Itu pelajaran saya waktu kelas 3 sekolah dasar.
-          Apa saja batasan Negara dalam menguasai Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya ? kalo kata anak gaul sih GJ alias gajelas hahaaa
-          Lalu maksud dari kata dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Sepertinya ini kalimat jebakan untuk menjebak masyarakat awam L

Lalu pasal 33 ayat (4) yang sangat membingungkan dan sangat rancu ialah kata DEMOKRASI EKONOMI. Terus terang saja saya tidak mengerti dengan kata tersebut. Jika pembaca ada yang bisa menjelaskan tentang kata tersebut, saya mohon untuk jelaskan kepada saya J
Ini adalah seputar pesoalan yang ada pada UUD 1945, dan jika kita mau bahas lebih jauh maka masih banyak terdapat pasal-pasal yang sama rancunya dengan pasal diatas.
Ayo peduli dengan bangsa ini, dan lakukan perubahan demi INDONESIA yang lebih maju. MERDEKA!!!